Pihak Istri Ferdy Sambo Tanggapi Kabareskrim soal Kecil Peluang Pelecehan

Pihak Istri Ferdy Sambo Tanggapi Kabareskrim soal Kecil Peluang Pelecehan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 10:49 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi-detikcom)
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Narasi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengemuka sejak kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J terungkap ke publik. Namun belakangan, Timsus mengungkap adanya skenario dalam pembunuhan Brigadir Yoshua ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut kecil kemungkinan adanya pelecehan yang menjadi motif penembakan tersebut. Pihak Putri Candrawathi tidak mau berkomentar banyak soal pernyataan Komjen Agus tersebut, dan memilih menyerahkan kepada persidangan nantinya.

"Sebaiknya kita-kita semua sama-sama menunggu persidangan dan pasti akan terungkap semuanya secara terang benderang," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, Arman Hanis tetap meminta agar Polri memproses kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tetap berjalan, meski Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, Ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

Arman menyebutkan pihaknya akan mencermati pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ferdy Sambo dan saksi-saksi yang terlibat. Kesaksian itu, sambungnya, akan dibuktikan di persidangan.

"Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan," ujar Arman.

"Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan menjadi panglima yang kuat serta berdiri tegak di negara Indonesia yang kita cintai," sambungnya.

Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan bahwa ada peristiwa pelecehan seksual terjadi di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Agus menimpal hal itu dengan penerapan Pasal 340 KUHP.

"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami motif penembakan terhadap Yoshua yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo. Dalam hal ini, tim khusus juga akan melakukan sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi, selaku istri Sambo.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit.

Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.

Simak video 'Drama Kebohongan Ferdy Sambo, Otak di Balik Tewasnya Yoshua':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: empat tersangka ditetapkan di kasus Brigadir J.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads