Cemerlang Karier Ferdy Sambo yang Kini Terjun ke Jurang

Cemerlang Karier Ferdy Sambo yang Kini Terjun ke Jurang

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 09:22 WIB
Jakarta -

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri. Jabatan itu pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo. Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8).

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Kasatgassus.

ADVERTISEMENT

Rekam Karier dan Profil Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri lahir pada 9 Februari 1973. Ia berusia 49 tahun. Ferdy Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.

Di awal kariernya, Ferdy Sambo menapaki karier sebagai polisi reserse. Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.

Simak video 'Barisan Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak rekam kariernya di halaman berikutnya.

Berikut ini rekam jejak karier Ferdy Sambo antara lain:

- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)

Kini, karier Irjen Ferdy Sambo telah berakhir. Jenderal bintang 2 itu pun ditahan di Mako Brimob, berstatus tersangka, bahkan terancam hukuman mati.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Eks Kadiv Propam itu pun kini ditahan oleh penyidik. Jenderal Sigit menyebut pihaknya akan menunggu keputusan penyidik terkait penahanan lebih lanjut terhadap Sambo.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Halaman 2 dari 2
(maa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads