Dirut PLN Ajukan Jaminan Uang
Sabtu, 24 Jun 2006 00:39 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono mengajukan jaminan uang untuk penangguhan penahanannya. Dia adalah tersangka mark up PLTGU Borang dan ditahan di Mabes Polri."Kita meminta supaya penyidikannya dipercepat," ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail usai menemui kliennya di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2006).Ditambahkan Maqdir, berbagai cara telah dilakukan Eddie agar kasus yang menimpanya bisa segera diatasi. Selain sudah mengajukan penangguhan penahanan, Eddie melalui kuasa hukumnnya dua minggu lalu juga telah mengajukan tawaran pengajuan sejumlah uang pada penyidik."Sebagai jaminan agar penahanan Eddie bisa ditangguhkan," imbuh Maqdir. Namun Maqdir enggan mengungkap jumlah uang yang dimaksud.Sedangkan kekhawatiran Eddie akan melarikan diri, Maqdir menjelaskan alasan itu tidak berdasar. "Apalagi status Eddie hingga saat ini masih menjabat dirut di PT PLN," katanya.Sementara itu, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan penyidik tetap memproses kasus Eddie sampai ke pengadilan. Sedangkan mengenai jaminan uang dari Eddie, Bambang menjawab, "Itu adalah pertimbangan penyidik, mengenai diterima atau tidaknya merupakan kewenangan penyidik,"tandasnya.
(fay/)











































