LPSK: Keterangan Kedua Bharada E Lebih Sesuai dengan Fakta

LPSK: Keterangan Kedua Bharada E Lebih Sesuai dengan Fakta

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 02:28 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangan awalnya di BAP usai ditetapkan menjadi tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK.

"Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, lanjut Edwin, berdasarkan hasil investigasi LPSK ke sumber yang kredibel ada pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.

"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin.

"Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.

Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar.

"Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20% doang yang bener ya," kata dia.

Edwin pun menyerahkan pengusutan selanjutnya ke Bareskrim. Pihaknya akan fokus mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E.

"Karena prosesnya kan masih berlangsung. Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, yang paling tahu kan penyidiknya. Karena mereka sedang memeriksa, kalau kita kan nggak memeriksa semuanya. Kami hanya memeriksa dua orang itu (Ibu P dan Bharada E) walaupun informasi yang kita peroleh tidak sebatas dari kedua belah pihak itu," tandasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads