Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menggeledah rumah Ferdy Sambo selama kurang lebih 9 jam.
Pantauan detikcom di lokasi, pukul 01.00 WIB, tim khusus Polri mulai meninggalkan kediaman Irjen Ferdy Sambo. Mereka terlihat keluar dari rumah tersebut. Garis polisi yang sebelumnya terpasang di area depan rumah Ferdy Sambo kemudian dilepas.
Nampak satu kontainer berwarna putih dibawa keluar dari rumah Ferdy Sambo. Kontainer itu langsung dimasukkan ke dalam kendaraan taktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada kemudian nampak masuk ke dalam kendaraan taktis yang terparkir di sekitar rumah Ferdy Sambo. Mereka kemudian meninggalkan rumah tersebut.
Selang beberapa saat, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga keluar dari kediaman Ferdy Sambo. Arman beserta tim kuasa hukum Ferdy Sambo mulai meninggalkan rumah tersebut.
Diketahui, tim khusus Polri sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Rumah Sambo saat itu pun dipasangi garis polisi.
"Giat penggeledahan oleh timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8).
Dedi mengatakan kegiatan ini juga akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
"Nanti akan disampaikan juga," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penjagaan dilakukan di dua rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar lokasi.
Ada juga mobil taktis Brimob yang disiagakan. Garis polisi pun telah dipasang.
Area di sekitar rumah Sambo telah disterilisasi. Masyarakat tidak diperbolehkan mendekat.
Selain anggota Brimob, terlihat personel Propam dan Inafis berada di lokasi. Belum ada keterangan mengenai penjagaan ketat di dua rumah Sambo itu.
Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).