Pengacara Harap Kasus Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Tetap Diproses

Pengacara Harap Kasus Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Tetap Diproses

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 22:36 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi-detikcom)
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, berharap kasus pelecehan seksual yang diduga dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap diproses. Arman berharap proses hukum soal kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi tetap berjalan meski Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, Ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Arman menyebutkan pihaknya akan mencermati pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ferdy Sambo dan saksi-saksi yang terlibat. Kesaksian itu, sambungnya, akan dibuktikan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan," ujar Arman.

"Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan menjadi panglima yang kuat serta berdiri tegak di negara Indonesia yang kita cintai," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Arman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya soal pelecehan seksual yang sebelumnya disebutkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk Putri Candrawathi.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.

Selain itu, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads