Sebanyak 337 siswa dan 16 guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/8). Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka study tour di MPR.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyambut langsung kehadiran rombongan MAN 2 Kota Malang yang dipimpin oleh Kepala Sekolah MAN 2 Mohammad Husnan itu.
Husnan mengatakan kehadiran delegasi MAN 2 ke MPR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk berkunjung ke berbagai perguruan tinggi ternama dan atau lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami biasa melakukan study tour ke Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Dalam kesempatan ini kami mohon arahan dan motivasi. Untuk para siswa mohon mengikuti acara ini dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Yandri Susanto memaparkan tentang fungsi, tugas, dan wewenang MPR dalam pertemuan tatap muka dengan guru dan siswa. Ia mengungkapkan ada tugas MPR yang tetap ada, baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. Adapun tugas tersebut, ialah melantik presiden dan wakil presiden.
"Ini tugas mulia dan paling pokok", tutur Yandri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amandemen adalah mengubah serta menetapkan UUD. Ia kembali menyampaikan MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebelum amandemen UUD. Sebagai lembaga tertinggi, MPR memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan GBHN serta memilih presiden dan wakil presiden.
Namun, saat era reformasi, tugas-tugas MPR yang telah disebutkan Yandri tidak lagi dijalankan. Sebab, saat era reformasi, arah pembangunan tidak lagi ditentukan oleh GBHN, melainkan oleh visi dan misi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.
Hal inilah yang menimbulkan adanya ketidaksinambungan dalam pembangunan. Berangkat dari masalah tersebut, MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara. Aspirasi ini selanjutnya menjelma dalam bentuk PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).
"PPHN ini modelnya seperti GBHN", ujar Yandri.
Pimpinan MPR diakui telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas masalah PPHN. Menurutnya, saat ini PPHN sedang dalam proses pembahasan apakah akan dimasukkan dalam UUD lewat amandemen atau lewat Ketetapan MPR.
"Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang atau konvensi ketatanegaraan", ungkapnya.
"Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima", tandasnya.
Sebagai informasi, rencananya masalah PPHN akan dibawa ke sidang MPR yang akan digelar pada September 2022 mendatang. Di forum tersebut, landasan hukum PPHN akan ditetapkan.
(fhs/ega)