Timsus Dalami Dugaan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Yoshua

Timsus Dalami Dugaan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Yoshua

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 19:44 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat ditembak menggunakan senjata Brigadir R--salah satu tersangka pembunuhan--di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kapolri menyebut tim khusus tengah mendalami apakah Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ikut menembak Brigadir J.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo diumumkan Kapolri sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal, kata Kapolri, direkayasa dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," kata Kapolri.

"Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Simak Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads