Tidak Akui Kejar Paket C, PT Langgar HAM
Jumat, 23 Jun 2006 23:44 WIB
Jakarta - Perguruan Tinggi (PT) yang tidak mengakui ijazah Kejar Paket C, dianggap melanggar HAM. Pasalnya program Kejar Paket C setara nilainya dengan program formal.Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di Kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (23/6/2006) "Hari ini ada surat dari Mendiknas Bambang Sudibyo ke seluruh instansi universitas, bahwa Paket C nilainya setara dengan UN. Kalau ada PT yang melakukan pembedaan Paket C, itu melanggar HAM", tegas Hakim.Menurutnya , solusi Kejar Paket C yang ditawarkan pemerintah sesuai dengan undang-undang. "Mendiknas menegaskan siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti program Paket C, dan landasannya undang-undang", tambah Hakim.Direktur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, Ace Suryadi juga mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada Subbid PLS Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota untuk mendaftarkan siswa-siswa yang tidak lulus UN ke program Kejar Paket C."Seluruh biaya untuk ini ditanggung oleh pemerintah", ujar Ace.Batas akhir pendaftaran program Paket C tanggal 28 Juni 2006. Ace juga menjelaskan siswa yang sedang mengikuti program Paket C, dapat mendaftar ke PT dan mengikuti SPMB tanpa harus menunggu selesainya ujian Paket C."Tapi itu tidak menjamin lulus", tandasnya.
(fay/)











































