Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami kepada para saksi soal motif Irjen Ferdy Sambo memberi perintah tersebut, termasuk ke istrinya, Putri Candrawathi.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Sigit menyampaikan saat ini belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.
Kemudian Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J':
Irjen Sambo Perintahkan Penembakan
Untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.