Disuruh Ferdy Sambo, Eliezer Tembak Yoshua Pakai Senjatanya Sendiri

Disuruh Ferdy Sambo, Eliezer Tembak Yoshua Pakai Senjatanya Sendiri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 19:34 WIB
keterangan pers Kapolri terkait kematian Brigadir J. screenshot by 20detik
keterangan pers Kapolri terkait kematian Brigadir J. (Screenshot 20detik)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J ditembak oleh Bharada Eliezer.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

(Judul dan sebagian isi berita ini dimutakhirkan Selasa (9/8) pukul 22.30 WIB. Judul dan isi berita diubah karena ada kesalahan informasi mengenai kepemilikan senjata yang digunakan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Informasi yang benar, atas perintah Ferdy Sambo, Eliezer menggunakan senjatanya sendiri untuk menembak Brigadir J.)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri, dalam kesempatan ini, mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kapolri mengatakan Timsus mendalami apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Peristiwa tembak-menembak itu, kata Kapolri, direkayasa dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.

ADVERTISEMENT

"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," kata Kapolri.

Sebelum terhadap Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kasus, Tembak Dinding Pakai Pistol BrigadirJ':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads