Rincian 31 Anggota Polri Langgar Kode Etik Diperiksa Terkait Brigadir J

Rincian 31 Anggota Polri Langgar Kode Etik Diperiksa Terkait Brigadir J

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 19:23 WIB
Jakarta -

Sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agung mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik," ujarnya.

Agung menyampaikan, apabila nantinya dalam kajian ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.

ADVERTISEMENT

"Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik.

(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads