Catut Nama KPK, Kajari Semarang Baru Sebatas Diklarifikasi
Jumat, 23 Jun 2006 22:12 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Soedibyo. Pemeriksaan ini seputar pencatutan nama KPK untuk pemerasan. Namun Soedibyo baru sebatas diklarifikasi."Sepanjang yang kami tahu dia belum masuk sebagai tersangka. Ini tahap klarifikasi," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2006).Soedibyo diperiksa KPK pada Selasa 21 Juni lalu. Arman, panggilan akrab Jaksa Agung mengatakan, kira-kira pada bulan lalu Soedibyo sudah bertemu dengannya."Yang bersangkutan menemui saya meminta izin karena akan diperiksa KPK untuk klarifikasi," jelas Arman.KPK menerima laporan tersebut dari Direktur Utama PDAM Kota Semarang Agus Sutyoso. Agus dimintai uang Rp 25 juta oleh Soedibyo dan aparat kejaksaan dengan mengatasnamakan KPK.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































