Hakim Cukup Andalkan Gaji
Jumat, 23 Jun 2006 20:47 WIB
Jakarta - Pedoman baru perilaku hakim dari Mahkamah Agung (MA) membolehkan para hakim menerima hadiah. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para hakim dan penyelenggara negara lainnya untuk mengandalkan gaji saja."Kalau penerimaan dari negara itu masih kurang, biarlah negara yang berpikir untuk mengatasi itu," kata Ketua KPK Taufikurrahman Ruki di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Menurut Ruki, penerimaan sesuatu dari sejumlah pihak akan sangat besardampaknya terhadap tugas yang diemban seorang hakim. Apalagi penerimaan itu berasal dari pihak yang berperkara.Namun demikian, Ruki masih belum mau menilai pedoman hakim itu termasukdalam tindak pidana korupsi atau tidak. "Memang membuat pedoman itumerupakan sebagian weweanang MA. Tapi wewenang itu seharusnya tidak bisadilepaskan dari semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.Ruki menegaskan jika ternyata pedoman itu bertentanagn denganpemberantasan korupsi, KPK akan langsung berbicara dengan pimpinan MA. "Saya masih yakin kalau Pak Bagir dan para hakim agung yang ada di MA adalah orang yang baik," ucap Ruki.Ruki mengeluhkan kurangnya ketentuan mengenai gratifikasi (pemberian hadiah) baik dalam UU No 30/2002 tentang KPK maupun di UU No 20/2001 tentang Tipikor. Hanya ada 5 pasal tentang gratifikasi dalam dua UU itu."Dan ketentuan yang ada pun masih belum jelas mana pemberian tergolong amal dan mana yang suap," tandasnya.
(fay/)











































