MA: Buku Pedoman Perilaku Hakim Hanya Sementara
Jumat, 23 Jun 2006 19:37 WIB
Jakarta - Dicecar kecaman dan protes, Mahkamah Agung (MA) bak mencari aman terkait buku "Pedoman Perilaku Hakim" ala Ketua MA Bagir Manan. Buku pedoman itu kini dinyatakan hanya bersifat sementara."Tunggu sampai disahkan dalam Rakernas MA September mendatang. Kemungkinan akan ada perubahan, sementara ini dulu yang berlaku," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Menurut Djoko, buku pedoman tersebut sebenarnya sudah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Hal senada juga disampaikan Ketua Muda MA Bidang Perdata Harifin A Tumpa yang juga menjadi anggota tim perumus buku "Pedoman Perilaku Hakim" tersebut menurutnya sudah sejalan dan tidak ada yang menyimpang."Pedoman itu sengaja dibuat sangat detail agar tidak terjadi multitafsir. Karena pedoman itu akan dijadikan landasan MA dalam melakukan pengawasan," tandas Harifin.Pada 30 Mei 2006 Bagir Manan meneken sebuah buku "Pedoman Perilaku Hakim". Buku tersebut mengatur sekitar 11 perilaku hakim. Namun dari sebelas perilaku yang diatur terdapat beberapa butir yang dikecam beberapa LSM hukum.Antara lain mengenai hakim yang diperbolehkan menerima hadiah kue atau buah dan batik, serta hakim bisa mencari popularitas. Mengenai hal popularitas diklarifikasi sebagai salah ketik, seharusnya ada kata 'tidak'.
(ahm/)











































