Pedoman Hakim Soal Hadiah dari Dana APBD Ambivalen

Pedoman Hakim Soal Hadiah dari Dana APBD Ambivalen

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 19:32 WIB
Jakarta - Satu butir isi buku "Pedoman Perilaku Hakim" ala Bagir Manan memiliki makna ganda. Satu sisi MA membolehkan tapi dalam tanda kurung MA mengatakan 'sebaiknya tidak dilakukan'. Kok gitu?Hal itu terungkap dalam poin 5.4 tentang hubungan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya. Isinya:Ada pun kondisi tertentu yang masih dianggap layak (walau sebaiknya tidak dilakukan) bagi hakim untuk menerima hadiah hibah, pemberian atau manfaaat dari pemerintah daerah adalah jika hal tersebut secara tegas dialokasikan dalam APBD.Terkait hal tersebut, juru bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, pendanaan itu bukan ditujukan untuk pribadi hakim, namun biasanya diperuntukkan bagi institusi yang menaunginya."Ada beberapa tahun lalu pengadilan dapat bantuan dari pemda dan itu bukan berarti pengadilan itu tidak bisa mengadili perkara terkait pemda tersebut," kilah Djoko di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Djoko mencontohkan, ketika dirinya bekerja sebagai hakim di Lampung, dirinya pernah mengontrak rumah seseorang yang berpekara di pengadilannya."Saya pernah mengontrak rumah di Lampung, beberapa hari kemudian pemilik rumah itu berperkara di pengadilan dan pada saat itu kepala pengadilan tinggi memerintahkan saya untuk menangani perkara itu," kisah Djoko tanpa merinci ending ceritanya. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads