PT Padang Vonis Mati Pembunuh Warga Jepang

PT Padang Vonis Mati Pembunuh Warga Jepang

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 18:52 WIB
Padang - Pengadilan Tinggi (PT) Padang) menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana, masing-masing Edi Alharison (27) dan Dodi Marsal (31). Majelis hakim menilai, mereka terbukti melakukan pembunuhan sadis terencana dalam dua kasus berbeda.Edi merupakan pelaku pembunuhan warga Jepang, Ishihzawa Tomoko, yang juga berstatus sebagi isterinya. Ishihzawa Tomoko dibunuh dengan cara dicekik pada 26 April 2005 lalu oleh Edi dengan dibantu sepupunya Johni Rahman dan isteri mudanya, Yulia Asmarani. Sementara, Dodi Marsal (31) didakwa membunuh isterinya Jeni dan anak tirinya di Bukittinggi dengan cara membakar dengan bensin hingga tewas.Demikian disampaikan, Humas PT Padang, Andi Ware Pasinringi, kepada wartawan di PT Padang, Jl. Sudirman, Jumat (23/6/2006). "Vonis Edi ditetapkan pada 22 Mei lalu sedangkan vonis Dodi pada 30 Mei," ujarnya.Dikatakan Andi, majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Basid, Rusydi dan Sjarnubi menjatuhkan hukuman lebih berat untuk Edi, karena tidak ada satu pun alasan yang meringankan terdakwa. Selain sangat sadis, tindakan Edi juga dinilai telah mencoreng nama baik negara di mata Jepang dan dunia internasional."Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Edi. Selain Edi, Johni dan Yulia yang didakwa dengan tuduhan turut serta dan membantu melakukan pembunuhan dihukum dengan vonis masing-masing 18 dan 10 tahun penjara," kata dia.Seperti diberitakan, Tomoko dibunuh dengan cara dicekik pada 26 April 2005 ketika kembali ke Indonesia untuk mengurus perceraiannya dengan Edi melalui Pekanbaru. Pasangan itu menikah 2001 di Yogyakarta dan dalam perjalanannya Edi ternyata menikah lagi dengan Yulia ketika ditinggal Tomoko yang sedang ke Jepang. Mengetahui suaminya menikah lagi, Tomoko minta cerai dan kembali ke Indonesia untuk mengurus surat cerai.Begitu sampai di Pekanbaru pada April 2005, Tomoko langsung dibawa Edi ke Payakumbuh dengan janji untuk segera mengurus administrasi perceraian. Namun, bukannya surat cerai yang diperoleh, Tomoko malah dibunuh Edi dengan bantuan Johni dan Yulia. Untuk menghilangkan jejak, mayat Tomoko dibungkus dengan menggunakan sprei dan dibuang di kawasan Kelok Sembilan, perbatasan Sumbar dan Riau. Sementara, harta Tomoko berupa tabungan dan kartu kredit digunakan untuk berfoya-foya. Polisi mulai mengusut kasus pembunuhan sadis itu setelah mendapat laporan dari Konsul Jepang di Jakarta yang melaporkan telah kehilangan warga negaranya sejak 1 Mei 2005. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku diringkus setelah polisi menemukan bukti bahwa kartu kredit dan ATM milik korban telah digunakan Yulia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads