Dinamika di Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Agu 2022 16:35 WIB
Foto: Mobil Brimob (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sore ini. Sejumlah peristiwa terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Pada sore ini, Selasa (9/8/2022), beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo. Personel Propam dan Inafis Polri juga mendatangi rumah eks Kadiv Propam tersebut.

Brimob Senjata Lengkap Datangi Rumah Sambo

Pantauan detikcom, anggota Brimob, Propam, dan Inafis datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 15.24 WIB.

Personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL).

Mereka tampak membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada. Mereka tampak bersiaga di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Garis Polisi Dipasang

Anggota polisi memasang garis polisi di sekitar rumah Ferdy Sambo. Anggota Brimob yang datang bersiaga mengawasi situasi di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)

Garis polisi itu dipasang tak lama setelah mereka rombongan pasukan tiba di lokasi.

Di lokasi juga ada 3 kendaraan taktis Brimob. Tampak ada 2 orang personel Brimob yang juga bersiaga di atas (rooftop) kendaraan taktis.

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru

Sore ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Pada hari ini, penyidik juga melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Bharada E Ungkap Fakta Terbaru soal Pelecehan Istri Sambo






(jbr/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork