"Sudah, sudah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, seperti lansir detikJabar, Selasa (9/8/2022).
Dia mengatakan sopir dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ya Pasal 310 UU Lalu Lintas, ancaman 6 tahun," kata Anaga.
Mengenai penyebab kecelakaan, Anaga mengatakan truk mengalami masalah pada sistem rem sehingga kehilangan kendali. "Diduga akibat ada masalah di sistem pengereman, rem blong," kata Anaga.
Akibat kecelakaan yang melibatkan truk, mikrobus, dan mobil Avanza itu, 2 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka.
Dua korban tewas bernama Dani (18), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis; dan Gilang (18), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, 7 korban luka terdiri dari 4 penumpang Avanza, yaitu Didan Ridwan (18), warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran; Jayusman (18), warga Banjarsari, Ciamis; Dedi (18), warga Banjarsari, Ciamis; dan Sarip (18), warga Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol, Truk Tronton Tabrak 2 Rumah di Klaten':
(rdp/rdp)