Lia Eden Dituntut 5 Tahun Bui, Tanpa Hal Meringankan

Lia Eden Dituntut 5 Tahun Bui, Tanpa Hal Meringankan

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 17:02 WIB
Jakarta - Meski ancaman bencana sering dilontarkan pimpinan komunitas Kerajaan Tuhan, Lia Eden, JPU tidak gentar. Mereka memutuskan menuntut Lia 5 tahun penjara.Tuntutan itu dipotong masa tahanan Lia. Lia juga diharuskan membayar uang perkara Rp 5.000.Tuntutan Lia dibacakan oleh JPU M Arief dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Lia. Justru sebaliknya, banyak hal-hal yang memberatkan Lia.Hal-hal yang memberatkan antara lain, Lia telah merusak akidah dan ajaran agama Islam dan melukai perasaan umat Islam, telah mengubah makna ayat Al Quran, meresahkan masyarakat, melecehkan lembaga peradilan dengan mengatakan dirinya Jibril sehingga pengadilan tidak berhak mengadili.Lia dianggap telah terbukti memenuhi 3 dakwaan, yaitu dakwaan pertama yang telah sengaja di muka umum menyebarkan permusuhan atau penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia, sehingga dapat dijerat pasal 156 a juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dakwaan kedua juga terpenuhi karena terdakwa telah menyiarkan atau mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang mengandung perasaan permusuhan di antara golongan rakyat Indonesia, sehingga dapat dijerat pasal 157 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.Dakwaan ketiga terpenuhi karena terdakwa telah melancarkan ancaman kekerasan sehingga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, karenanya dijerat pasal 335 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Menanggapi tuntutan JPU itu, pengacara Lia, Erna Ratna Ningsih yang tidak masuk ke ruang sidang mengatakan, sikapnya itu sebagai wujud boikot saat proses persidangan tidak adil.Terhadap tuntutan itu, Erna sangat menyayangkan dan berdukacita. Penodaan agama ini biasanya maksimal 4 tahun. Tapi karena kata JPU semua terpenuhi, sehingga dakwaan menjadi kumulatif, maka Lia dituntut 5 tahun."Pertimbangan yang dijukan tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kebanyakan diambil dari saksi ahli Mustafa Yakub dari MUI," katanya.Persidangan Lia akan dilanjutkan Senin 26 Juni dengan agenda pembacaan pledoi. (umi/)


Berita Terkait