Hakim Boleh Cari Popularitas
Jumat, 23 Jun 2006 16:56 WIB
Jakarta - Popularitas ternyata bukan cuma milik selebritis. Hakim pun boleh. Hah!? Tapi begitulah pedoman perilaku hakim ala Ketua MA Bagir Manan.Kecaman terhadap diperbolehkannya hakim menerima hadiah berupa kue atau buah dan batik belum lagi surut. Kini satu pedoman lagi dalam buku yang diteken Bagir pada 30 Mei 2006 itu jadi sorotan.Pedoman itu termuat pada halaman 9 poin 2 tentang berperilaku rendah hati. Simaklah isinya:Seorang hakim haruslah mempunyai keinginan untuk mencari popularitas, pujian, dan sanjungan dalam segala bentuk dalam menjalankan fungsi dan tugasnya."Bagaimana hakim bisa rendah hati kalau diharuskan berkeinginan mencari popularitas," tanya Ketua ad interim YLBHI Patra M Zein dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl Diponegoro 72, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2006).Patra juga menyesalkan kenapa lembaga seperti MA bisa mengeluarkan pedoman yang dinilainya sebagai suatu hal yang memalukan itu."Nanti hakim belajar ngebor lagi biar dapat popularitas," seloroh Patra.Sebab itu, YLBHI beserta LSM hukum lainnya mengimbau hakim yang masih punya hati nurani untuk mengolah pedoman perilaku hakim tersebut.Mereka juga meminta diterbitkan surat keputusan bersama MA, MK, dan KY untuk menyusun sebuah standar kode etik hakim yang dapat digunakan bersama.
(ahm/)











































