Perbolehkan Hakim Terima Kue-Batik, Bagir Dikecam

Perbolehkan Hakim Terima Kue-Batik, Bagir Dikecam

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 16:32 WIB
Jakarta - Tindakan memalukan. Begitulah anggapan LSM hukum terhadap pedoman perilaku hakim yang dikeluarkan Ketua MA Bagir Manan pada 30 Mei lalu. Mereka pun mengecam penerbitan pedoman tersebut."Pedoman tersebut bertentangan dengan UU KPK 30/2002. Di situ disebutkan tidak diperbolehkan seorang hakim menerima hadiah berupa apa pun juga," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hazril Hertanto dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl Diponegoro 72, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2006).Hazril merasa aneh kalau seorang hakim diperbolehkan menerima sekotak kue atau sepasang kain batik. "Kalau aturannya tidak boleh ya tidak boleh, tidak ada toleransi," tegas Hazril.Hazril menilai, dengan dikeluarkannya pedoman tersebut maka independensi seorang hakim semakin terganggu."Bagaimana kita bisa jamin independensi seorang hakim kalau diperbolehkan menerima hadiah," keluh Hazril.Sebelumnya pada 30 Mei 2006 Bagir Manan menandatangani pedoman perilaku hakim. Namun terdapat sesuatu yang janggal dalam pedoman tersebut yang terdapat pada halaman 9 poin 2. Disebutkan bahwa:Hadiah berupa satu kotak kue atau buah, sepasang kain batik biasa, yang diberikan pihak yang berperkara, bahkan sebelum sebuah perkara diputus tidaklah termasuk hadiah yang harus ditolak. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads