Jaksa Agung Minta Kajati DKI Diperiksa
Jumat, 23 Jun 2006 16:21 WIB
Jakarta - Kasus shabu-shabu Hariono sudah memakan tumbal. Tapi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak berhenti sampai di situ. Beberapa nama diminta diperiksa lagi. Salah satunya Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher.Sebelumnya Rusdi sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus 4 JPU yang tersandung kasus terdakwa pengedar shabu-shabu 20 kg, Hariono Agus Tjahjono."Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), Jaksa Agung menilai ada hal-hal yang harus diklarifikasi mengenai tindakan dari beberapa saksi," tegas Arman dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Selain Rusdi Taher, nama-nama yang akan diperiksa antara lain Aspidum Kejati DKI Nur Rahmat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dimas Sukadis."Berdasarkan putusan yang diberikan pada Jaksa Agung, saya membaca di situ ada hal-hal yang harus diklarifikasi. Misalnya, ada 2 rencana tuntutan (rentut) yang isinya berbeda," jelas Arman.Pada kesempatan yang sama, Ketua MKJ Muchtar Arifin yang juga menjabat sebagai Jamintel Kejagung mengatakan, rentut yang berbeda adalah 6 tahun dan 15 tahun.Sementara itu, pemeriksaan Jamwas sebelumnya juga telah mengusulkan agar Kasipidum Kejari Jakarta Barat Agus Winoto dan Kasi Penuntutan Aspidum Kejati DKI Imran dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun."Ini bukan rekomendasi MKJ. Dia bukan terlapor, jadi dia sudah dijatuhi hukuman terlebih dahulu tapi tidak masuk dalam mekanisme MKJ," kata Arman.Mekanisme pemberian sanksi atau hukuman kepada Agus dan Imran dilakukan oleh atasannya.
(umi/)











































