Arman Pecat 2 Jaksa Kasus Shabu-shabu Hariono

Arman Pecat 2 Jaksa Kasus Shabu-shabu Hariono

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 16:06 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akhirnya memutuskan memecat 2 jaksa yang menangani kasus terdakwa pengedar shabu-shabu seberat 20 kg, Hariono Agus Tjahjono. 2 Jaksa lainnya dibebaskan dari jabatan jaksa fungsional.Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 huruf e UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI juncto pasal 6 ayat 4 PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS."Hukuman tidak ada perubahan dari yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ)," tegas Arman dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Dalam rekomendasi yang diberikan MKJ, ungkap Arman, jaksa Danu Sebayang sebagai Pengkaji Kejati DKI direkomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.Sedangkan jaksa Ferry Panjaitan yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Ciamis yang saat peristiwa dilaporkan menjadi jaksa di Kejati DKI, direkomendasikan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Sementara Jeffri Huwae, Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Aspidum Kejati DKI direkomendasikan dijatuhi hukuman berat, yakni pembebasan dari jabatan fungsional jaksa. Sanksi serupa juga direkomendasikan kepada A Mangontan, jaksa fungsional Kejari Jakarta Barat.Keempat jaksa itu dipastikan tidak mempunyai hak membela diri lagi. "Menurut ketentuan UU sudah habis hak mereka untuk membela diri," tandas Arman. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads