Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) mengalami perkembangan yang baik. Dia menuturkan dugaan pelanggaran kode etik bisa membawa Irjen Ferdy Sambo terjerat pidana.
"Ini perkembangan bagus. Persoalan ini bukan menyangkut orang pada umumnya, tapi menyangkut anggota Polri yang mempunyai kewenangan. Nah, wsehingga apa yang terjadi sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari posisi yang bersangkutan sebagai anggota Polri sehingga entry point-nya melalui dugaan pelanggaran kode etik," kata Chairul kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
"Dari situ akan bisa masuk ke dalam perkara atau pidana umumnya. Lain kalau misalnya ini menyangkut orang pada umumnya, tentunya tidak berkaitan dengan kode etik, bisa langsung pidana," imbuh Chairul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan proses dugaan pelanggaran kode etik pada Irjen Ferdy Sambo dan 24 polisi lainnya dilakukan menunggu hasil autopsi ulang. Bila Ferdy dan 24 polisi lainnya tak dicopot, lanjut Chairul, dikhawatirkan mereka masih bisa mengintervensi investigasi dengan kewenangan yang mereka miliki.
"Sambil menunggu hasil ekshumasi, kalau dibiarkan pembuktiannya berjalan apa adanya, sementara yang bersangkutan masih memegang jabatan, masih leluasa dalam lingkungan Polri ini berbahaya dalam proses penyidikan perkara ini," tutur Chairul.
Hal itu juga yang diyakini Chairul saat Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. "Maka dilakukan yang bersangkutan ditempatkan di patsus dengan harapan tidak bisa mempengaruhi lagi proses penyidikan yang berlangsung," sambung Chairul.
Chairul menuturkan, bila dalam proses pemeriksaan tim khusus bentukan Kapolri atau Inspektorat Khusus Itwasum Polri mendapat keterangan lain terkait keterlibatan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika keterangan saksinya tidak hanya berdasarkan keterangan Bharada E, ada saksi lain yang mengungkapkan hal sebenarnya juga, mungkin status Irjen FS ini prosesnya bukan hanya etik, tapi juga pidana dan bisa jadi tersangka," jelas Chairul.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Chairul menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 25 polisi layak diapresiasi. Apalagi Sigit langsung menempatkan Kadiv Propam definitif pengganti Sambo, Irjen Syahardiantono.
"Kita harus apresiasi langkah Polri untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sejumlah pejabat lain yang terlibat. Kemudian mengambil alih kewenangan di Propam dengan pejabat definitif. Itu menunjukkan secara institusional, pimpinan Polri menilai ada pengaruh FS terhadap tindakan-tindakan bawahannya ini, sehingga diganti total," terang Chairul.
Terakhir, Chairul menuturkan ditetapkannya Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana memiliki dua dampak ke proses pidana Bharada E. Jika dalam perkembangan Bharada E ternyata ikut merencanakan pembunuhan, dia bisa juga dijerat pasal pembunuhan berencana. Namun, bila peran Bharada E ternyata hanya mengaburkan peristiwa, sanksi pasalnya bisa lebih ringan.
"Dugaan saya nanti terhadap si Bharada E juga akan berubah pasalnya di penyidikan. Apakah dia turut serta di pembunuhan berencana, atau dia memang menembak untuk mengaburkan peristiwa aslinya. Jika begitu (mengaburkan peristiwa aslinya), dia hanya kena obstruction of justice, jadi 221 KUHP pasalnya, misalnya," pungkas Chairul.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan catatan detikcom, Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8), lalu dicopot dari jabatannya di hari yang sama. Kemudian, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).
Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Di samping itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang berstatus tersangka pembunuh Brigadir J, telah siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. Hal itu disampaikan Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E. Untuk diketahui, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan/atau 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Teranyar, timsus kasus Brigadir J menetapkan ajudan keluarga Ferdy Sambo, yakni Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Sangkaan pasal Ricky lebih berat dari Bharada E. Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.