Mencuri dengan Kekerasan ke Pasutri di Bali, WN Italia Divonis 5,5 Tahun Bui

Mencuri dengan Kekerasan ke Pasutri di Bali, WN Italia Divonis 5,5 Tahun Bui

Chairul Amri Simabur - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 22:57 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34). Dia terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo, dari Italia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicola Di Santo dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dalam sidang putusan yang berlangsung secara daring (dalam jaringan), dilansir dari detikBali, Senin (8/8/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Nicola Di Santo terbukti melakukan perbuatan pidana Pasal 365 ayat 1 ke-1, ke-2, ke-3, KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pidana itu sesuai dakwaan subsider kedua yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tidak hanya itu, putusan ini juga tidak berbeda dengan tuntutan yang semula diajukan pihak JPU di bawah koordinasi jaksa Ketut Hevy Yushantini.

ADVERTISEMENT

Selain Nicola Di Santo, putusan hukuman dijatuhkan kepada Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dalam sidang terpisah.

Selengkapnya di sini.

(eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads