Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi gedung Bareskrim Polri malam ini. Deolipa mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait pengajuan justice collaborator (JC).
"Dalam rangka koordinasi. Karena begini, setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim, Senin (8/8/2022).
"Ya macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator, mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa lantas menyebut Bharada E akan bertemu dengan LPSK besok. Hal ini juga terkait dengan pengajuan JC.
"Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. LPSK berencana ke Bareskrim besok.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," paparnya.
Simak video 'Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan':