Siapa Pejabat yang Bisa Dipidana di Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak?

Siapa Pejabat yang Bisa Dipidana di Kasus Kecelakaan Akibat Jalan Rusak?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 17:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara. Lalu siapa pejabat yang dimaksud?

"Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Indra Rusmi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Indra Rusmi menyatakan penyelenggara jalan yang dimaksud masih bersifat sumir dan tidak jelas siapa yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak tegas dalam UU Jalan Pemerintah di saat ada masalah kerusakan jalan atau tidak ada rambu di jalan yang telah dibangun," ujar Indra.

Sebab, dalam membangun jalan, pemerintah bekerja sama dengan pihak kontraktor untuk pembangunan jalan. Dia mengatakan hal itu membuat pemerintah bisa mengalihkan tanggung jawab kerusakan jalan ke pihak kontraktor jika memang diatur dalam kontrak.

ADVERTISEMENT

"Nah, kalau ada kesepakatan pengalihan tanggung jawab kerusakan ada di pihak kontraktor tersebut, otomatis bisa dikatakan pemerintah akan mengalihkan jika ada pertanggungjawaban hukum tersebut karena adanya hubungan hukum yang mengikat," ujarnya.

Apabila secara kesepakatan tersebut dialihkan, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata berlaku. Karena pemerintah memberikan perintah kerja untuk mengawas. Sehingga, menurut Indra, sebaiknya dipertegas dalam UU Jalan.

"Yaitu mengenai pertanggungjawaban hukum dikenakan kepada semua pejabat pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki wewenang dalam penyelenggara jalan," ucap Indra.

Anggota TAPHI lainnya, Asep Dedi, mengatakan pemerintah terkesan abai terhadap Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu.

"Kalau dalam ketentuan ini sudah jelas, apabila ada jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara, pejabat setempat tersebut harus bertanggungjawab atas jalan yang rusak. Kita ketahui bersama selama ini pejabat setempat, di mana ada jalan yang rusak, terkesan mengabaikan dan tidak segera memperbaiki. Padahal itu membahayakan pengendara," ujar Asep.

TAPHI mengusulkan agar Presiden menambahkan ketentuan dalam UU Jalan agar tegas pertanggungjawaban hukum dari pejabat pemerintah yang berwenang, dan juga mengenai sanksi pidananya.

"Kalaupun tidak ada inisiatif dari Presiden untuk menambah ketentuan pertanggungjawaban hukum kepada pejabat pemerintah yang berwenang sebagai penyelenggara jalan, maka TAPHI akan berencana uji materi UU Jalan tersebut," ujar anggota TAPHI, Johan Imanuel

Sebelumnya, MA mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak.

"Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan," kata anggota Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu.

Lihat juga video 'Hindari Lubang, Pengendara Motor Tercebur ke Parit di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hal itu disampaikan Riki dalam rapat bersama Kakorlantas Polri. Riki, yang mewakili MA dalam rapat gabungan dengan Korlantas Polri, berharap penyidik tidak ragu menindak penyelenggara jalan yang lalai tidak merawat jalan hingga rusak. Kerusakan itu berakibat kecelakaan lalu lintas.

"Pertemuan ini nanti akan memudahkan dan memberikan keyakinan kepada aparat penyidik di bidang lalu lintas untuk kemudian dapat meningkatkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan," ujar Riki.

Bunyi lengkap pasal Pasal 273 yaitu:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads