Banding, Eks Ketua DPRD Jateng Dihukum Lebih Berat

Banding, Eks Ketua DPRD Jateng Dihukum Lebih Berat

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 14:13 WIB
Semarang - Alih-alih ingin meringankan hukuman, eks Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004 Mardijo hakim justru dihukum lebih berat di tingkat banding. Ia dinyatakan terbukti korupsi APBD senilai Rp 14,8 M.Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jateng nomor 59/PIT/2006/PT Semarang, Mardijo dihukum dua tahun penjara. Padahal pada 22 Desember 2005 lalu, Pengadilan Negeri Semarang hanya menghukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.Ketua Majelis Hakim Suwardi menyebutkan, hal yang memberatkan adalah saat pemerintah sedang gencar-gencarnya mengungkap korupsi, terdakwa malah melakukan korupsi. Perbuatan Mardijo dinilai menjatuhkan martabat anggota wakil rakyat dan tindakannya merugikan perekonomian negara."Surat keputusan ini sudah kami kirimkan ke PN Semarang 8 Juni lalu. Kalau terdakwa tak mengajukan kasasi, maka eksekusi atas putusan PT bisa segera dilakukan," kata Suwardi dalam keterangan persnya di PT Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Jumat (23/6/2006).Selain menjatuhkan hukuman kurungan, hakim juga meminta pelopor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Jateng itu dikenai pidana denda sebsar Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu 3 bulan, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara."Sebagai barang bukti, hakim telah merampas uang terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk dimasukkan ke kas daerah," lanjutnya.Dalam kasus yang sama, tiga orang eks DPRD Jateng periode 1999-2004 yakni, Asrofi, Sujatno Sastro Widjoyo, dan Wahono Ilyas, juga mengalami nasib serupa. Wakil rakyat bidang panitia anggaran itu juga dihukum lebih berat di tingkat banding.Ketiganya dihukum satu tahun penjara. Padahal sebelumnya, di PN Semarang, mereka hanya dihukum 10 bulan penjara dengan 1,8 tahun masa percobaan. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti korupsi yang nilainya di atas Rp 50 juta.Berdasarkan putusan bernomor 68/PIT/2006/PT SMG, hakim merampas uang sebesar RP 133 juta. "Putusan ini diambil awal Juni lalu dan hasilnya kami kirimkan ke PN Semarang pada 21 Juni kemarin," kata Suwardi. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads