Sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Mas Bechi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (8/8/2022).
Sutrisno menyatakan sidang lanjutan akan digelar offline pada Senin (15/8/2022). Artinya, Mas Bechi diwajibkan hadir di ruang sidang pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan digelar secara offline dan terbuka untuk umum, dihadiri JPU, terdakwa dan didampingi PH, serta umum," imbuhnya.
Sutrisno lantas memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun, dia menuturkan, akan ditinjau kembali apabila sidang offline menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran COVID-19.
"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara. Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu 2 kali," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Sederet Barang Bukti Kasus Pencabulan Mas Bechi: Jilbab hingga Seragam':