LPSK Bakal ke Bareskrim Temui Penyidik dan Bharada E Besok

LPSK Bakal ke Bareskrim Temui Penyidik dan Bharada E Besok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 12:00 WIB
Juru bicara LPSK, Rully Novian (Dwi-detikcom)
Juru bicara LPSK, Rully Novian (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi Bareskrim besok. LPSK bakal datang ke Bareskrim sebagai tindak lanjut permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru. Tetapi, kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok," kata juru bicara LPSK, Rully Novian, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Rully juga mengatakan pihaknya meminta bertemu dengan Bharada E. Dia mengatakan Bharada E masih berstatus pemohon perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," ucapnya.

Pihak LPSK menyebut sudah bertemu dengan Bharada E sebanyak lima kali. Namun, kata Rully, pihaknya belum mendapatkan keterangan terbaru usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Posisinya dia saat ini tersangka belum sebagai justice collaborator. Nah, keterangan yang tadi disampaikan (pernyataan berubah) mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun sampai dengan saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," paparnya.

Bharada E Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriannsyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Brigadir Yoshua sendiri tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.

Simak Video 'Pengakuan Baru Pengacara Bharada E: Tak Ada Baku tembak!':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads