WNI yang Ditangkap di Thailand Tidak Terkait Terorisme
Jumat, 23 Jun 2006 13:29 WIB
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Thailand bernama Zemri bin Amiruddin (sebelumnya ditulis Sabri bin Emaeruding). Namun penangkapan Zemri tidak terkait kasus terorisme.Kepastian mengenai hal itu diperoleh setelah Konsulat RI di Songklak, Thailand mendapatkan informasi resmi pada 19 Juni. Zemri tidak melakukan kejahatan terorisme sebagaimana dituduhkan oleh polisi setempat."Tuduhan yang dikenakan adalah illegal entry. Jadi hanya masalah tidak adanya dokumen yang lengkap," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya kepada wartawan di kantornya, Jl Pejambon Raya, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Zemri adalah WNI asal Desa Saskan, Melala, Kecamatan Empatkota, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok menegaskan, kondisi Zemri saat ini baik.Kronologi yang diterima Deplu menyebutkan, Zemri meninggalkan Indonesia antara tahun 1995-1996 menuju Malaysia. Dia berangkat dengan paspor yang dikeluarkan kantor imigrasi Padang. Di negeri jiran itu Zemri bekerja sebagai buruh perkebunan karet di Kelantan, Selangor selama 8 tahun.Ketika bekerja di Malaysia, paspor Zemri hilang. Diduga karena masalah itu, Zemri kemudian hengkang ke Thailand. Di negeri gajah putih itu dia juga bekerja sebagai buruh perkebunan karet. Zemri menetap dan menikah di kota Rangai Narathiwat hingga akhirnya ditangkap polisi pada 16 Juni lalu.
(djo/)











































