Asing Tetap Boleh Dirikan RS Lapangan di Lokasi Bencana
Jumat, 23 Jun 2006 13:18 WIB
Solo - Meskipun pemerintah pernah menyatakan tidak diperlukan lagi tenaga medis asing untuk penanganan korban bencana, namun masih tetap memberikan kesempatan bagi pihak asing untuk mendirikan Rumah Sakit (RS) Lapangan di lokasi bencana.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat PP Muhammadiyah di Pendopo Istana Mangkunegaran, Solo, Jumat (23/6/2006).Mankes tetap mempersilakan pihak asing mendirikan RS Lapangan. Menurut dia, yang berwenang mengatur operasional RS Lapangan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah yang ditempati."Silakan saja, tidak apa-apa. Tergantung kemauan Pemda masing-masing. Kalau saya sih oke saja, tapi ya jangan sampai satu tahun. Cukup satu atau dua minggu. Dan itu tergantung pada Pemdanya," ujarnya.Dia meyakinkan tenaga medis dalam negeri akan mampu menangani seluruh korban, jika sewaktu-waktu tenaga medis dari asing itu meninggalkan lokasi bencana untuk kembali ke negaranya masing-masing.Butuh WaktuSementara itu tentang pencairan dana klaim dari rumah sakit yang menangani korban gempa bumi 27 Juni di Yogyakarta dan Jateng, Menkes menegaskan akan segera dicairkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh dinas kesehatan di masing-masing daerah."Kita meminjam cara asuransi untuk itu (pencairan dana). Karenanya dibutuhkan waktu karena verifikasi itu harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada kekeliruan atau klaim ganda," tukas Siti Fadhillah.Dicontohkan dia, Depkes telah memberikan ribuan pen tulang kepada sejumlah rumah sakit yang menangani pasien patah tulang. Untuk mengantisipasi agar jangan sampai pen yang dibeli Depkes itu dimasukkan dalam daftar diklaim oleh rumah sakit, maka perlu verifikasi yang cermat dan hati-hati."Saya berharap tanggal 26 Juni ini proses verifikasi itu sudah bisa selesai sehingga klaim dapat segera dicairkan. Itu maunya saya. Tapi kalau memang belum bisa selesai ya harus menunggu dulu," lanjut dia. Lebih lanjut dia tetap yakin proses verifikasi yang memakan waktu cukup lama itu tidak akan merugikan pihak rumah sakit yang menangani. Alasannya, pemerintah sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit untuk operasional. Bahkan, kata dia, ada rumah sakit yang diberi uang muka Rp 1 miliar.
(asy/)











































