Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan untuk menjadi JC diambil usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E menyampaikan klientnya merupakan saksi kunci sehingga mengajukan JC. Sehingga menurutnya, Bharada E perlu untuk mendapatkan perlindungan.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Minta Perlindungan LPSK
Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada Senin (8/8).
"Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu," ujarnya.
2. Jadi Saksi Kunci
Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
3. Bharada E Sempat Tak Nyaman
Dalam pengakuannya, Bharada E sempat mengaku tidak nyaman dengan apa yang terjadi pada dirinya. Hal itu diungkapkan Bharada E saat bertemu dengan Deolipa secara langsung di Rutan Bareskrim.
"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," ucap Deolipa.
"Dalam posisi beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita sesutu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman beliau menghadapi perkara yang menimpa dia, sehingga dia banyak cerita dan kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati, terserah, apa adanya dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
4. Bharada E Ungkap DIperintah Atasan
Terbaru, dihubungi terpisah Deolipa mengungkap kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Mjnggu (7/8/2022).
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.
"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.
5. LPSK Sambut Bharada E Jadi JC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut terbuka apabila pihak Bharada E ingin mengajukan justice collaborator (JC). Namun hingga saat ini belum ada pengajuan JC yang diterima LPSK dari pihak Bharada E.
"Silakan, kami belum terima permohonan resminya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Namun ada hal yang harus diperhatikan jika Bharada E ingin menjadi justice collaborator. Dia berharap Bharada E mau memberikan keterangan yang bisa membuat makin terang duduk perkara kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Syaratnya bukan pelaku utama dan mau buat terang perkaranya," terang Edwin.
Edwin menyebut tahapan pengajuan justice collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan pengambilan keterangan tambahan yang akan dilakukan kepada Bharada E.
"Tahapan sama dengan sebelumnya dan akan ada tahapan lagi, khususnya soal sifat penting keterangan," ungkap Edwin.