Peneliti senior dari Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai pencopotan 25 polisi terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir J dan penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, merupakan langkah awal yang baik. Al Araf yakin Polri memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Tim Mabes Polri yang dibentuk Kapolri seperti timsus dan irsus, dan langkah-langkah Kapolri dalam memproses hukum kasus ini, telah memberikan ruang dan awal yang baik," kata Al Araf kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
"Saya rasa dengan tindakan terhadap 25 polisi dan penahanan terhadap Ferdi Sambo, saya yakin Polri sudah memiliki bukti-bukti awal yang cukup. Tentunya ini masih permulaan, tapi upaya-upaya yang telah dilakukan itu langkah awal, yang tentu bisa diharapkan dapat memberikan kejelasan kasus ini," imbuh Al Araf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Al Araf, pengungkapan kasus ini membutuhkan proses panjang karena merupakan kasus hukum. Apalagi penanganan kasus ini dengan metode scientific crime investigation di tengah barang kendala barang bukti.
"Ini masih awal, karena untuk proses kasus hukum ini akan melalui mekanisme ruang hukum yang pro justitia sehingga akan ada proses pengumpulan bukti-bukti yang lebih lengkap, yang kini ditemukan. Lalu cek dan ricek keterangan saksi, analisis olah TKP dan melakukan korektif dan lain-lain dalam kerja pengungkapan kejahatan secara ilmiah, scientific crime investigation," tutur Al Araf.
Dia menekankan keluarga korban dan publik akan terus mengawasi transparansi dan akuntabilitas Polri. "Tentu transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus ini akan menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban. Karena suka tidak suka, dinamika ini sangat diawasi publik dan keluarga korban," ujar Al Araf.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':
Al Araf lalu mendorong agar perlindungan kepada para saksi juga diutamakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ini. Terutama Bharada E.
"Demi dan untuk kepentingan upaya pengungkapan kasus, dan rasa keadilan, maka langkah-langkah cepat perlu dilakukan untuk melindungi para saksi yang dianggap menjadi kunci dan penting," terang Al Araf.
"Seperti Bharada E menjadi justice collaborator. Selain tersangka, dia kunci dari pengungkapan kasus ini. Dia menjadi bagian penting dalam justice collaborator," imbuh dia.
Terakhir, Al Araf berharap penyidik mendalami betul bukti-bukti forensik yang saat ini ada. "Kemudian bukti CCTV harus divalidasi, benar-benar hardware-nya, bukan flashdisk. Banyak hal-hal dalam pengungkapan kejahatan secara ilmiah yang harus dilindungi, dikumpulkan, dianalisis," pungkas Al Araf.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob Polri atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadri Yoshua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (7/8), Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (4/8), lalu dicopot dari jabatannya di hari yang sama. Kemudian, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).
Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Di samping itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus tersangka pembunuh Brigadir J telah siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. Hal itu disampaikan Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E.