LPSK Ungkap Kemungkinan Bharada E Terancam Setelah Ditahan

LPSK Ungkap Kemungkinan Bharada E Terancam Setelah Ditahan

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2022 19:20 WIB
Bharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Bharada E (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut belum mendapatkan alasan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer meminta perlindungan. Namun LPSK membeberkan kemungkinan adanya ancaman yang muncul terhadap Bharada E setelah ditahan oleh polisi.

Hal itu disampaikan juru bicara LPSK Rully Novian. Dia awalnya menjelaskan Bharada E memang sempat mengajukan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum saat masih berstatus saksi.

"Dalam konteks kasus E, yang bersangkutan ini mengajukan permohonan perlindungan itu sebagai saksi. Nah, permohonan yang dimintakan dia itu fisik, psikologis, dan perlindungan hukum dan prosedural," kata Rully saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully mengatakan pihaknya kini mendalami terkait peluang ancaman yang mungkin dihadapi Bharada E setelah kasus yang menimpanya kini semakin berkembang. Menurutnya, Bharada E kini merasa khawatir terhadap ancaman yang mungkin muncul kepada dirinya.

"Mungkin saja kemudian yang bersangkutan merasa khawatir ketika tidak dilindungi dalam proses, bukan berarti ancaman itu selalu ancaman fisik, siapa pun yang menjadi saksi tentu punya kekhawatiran dalam menghadapi proses hukum. Dalam konteks Bharada E kita nggak tahu, kita lihat perkembangannya nanti. Dalam konteks itu apakah kemudian relevan ancaman terhadap jiwa dan potensial ancaman terhadap yang bersangkutan, kita lihat relevan atau nggak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rully membeberkan LPSK sudah sekitar empat kali bertemu dengan Bharada E. Selama pertemuan itu, dia menyebut LPSK belum menemukan alasan Bharada E meminta perlindungan.

"Total LPSK 3 atau 4 kali pernah ketemu di rumah Pak Sambo kita juga undang yang bersangkutan di LPSK ya, sebelum yang bersangkutan diamankan di Bareskrim sekarang. Nah dalam komunikasi itu kemudian LPSK belum temukan informasi yang sifatnya mengancam secara keselamatan jiwa, karena yang bersangkutan anggota, Brimob juga lindungi dia, dalam konteks fisiknya aman kalau itu," ujarnya.

Namun Rully menyampaikan Bharada E mungkin mulai merasa terancam ketika ditahan. Karena itulah, kata dia, LPKS berencana akan bertemu kembali dengan Bharada E untuk menanyakan hal tersebut.

"Tapi kita juga nggak tahu perkembangan terbaru seperti apa, jangan-jangan mungkin saja timbul ancaman setelah yang bersangkutan ditahan. Kita memang agendakan untuk cepat bertemu yang bersangkutan lagi," tuturnya.

"Dia belum sama sekali mengeluarkan kalimat bahwa dirinya terancam, sebetulnya belum, dia nggak bilang terancam, cuma yang dikhawatirkan dia beberapa kali misal dalam konteks wawancara misal bahwa yang bersangkutan menanyakan, LPSK juga ada layanan konsultasi hukum gitu ya, apakah perbuatan yang dia lakukan bagian dari perbuatan atau pembelaan. Nah, itu ya dia sampaikan, tapi itu belum tentu berupa ancaman fisik," lanjut dia.

Lihat juga Video: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!

[Gambas:Video 20detik]




(maa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads