Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pemotor dalam video viral itu terbukti melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ. Dia mengatakan pemotor itu tidak menyalakan lampu utama hingga akhirnya dilakukan penilangan.
"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama saja. Berarti Bapak ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," kata Edy saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan pemotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari merupakan pelanggaran. Pelanggar itu dapat dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rp 100 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan lampu sepeda motor terdiri atas lampu utama dan lampu senja. Lampu utama itu terdiri atas lampu jarak pendek dan jarak jauh.
"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya 'lampu kota' kali ya," ucapnya.
Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
(jbr/jbr)