Ditahan Polisi, Roy Suryo Dipastikan Sehat Jasmani dan Rohani

Ditahan Polisi, Roy Suryo Dipastikan Sehat Jasmani dan Rohani

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 21:28 WIB
Jakarta -

Polisi telah memeriksa kesehatan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa siang tadi. Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, Roy Suryo dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

"Dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Karena itu, polisi pun melakukan pemeriksaan tambahan dan akhirnya memutuskan untuk menahan Roy Suryo mulai malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujarnya.

Sejumlah barang bukti ikut serta diamankan polisi. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.

ADVERTISEMENT

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," lanjutnya.

Sebelumnya, masalah kesehatan dijadikan alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu untuk tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa waktu kemudian, viral Roy Suryo justru mengikuti acara mobil padahal mengaku memiliki masalah kesehatan.

Zulpan sebelumnya juga berbicara soal indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

"Nanti, setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak video 'Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads