LPSK: Bharada E Menembak dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian

LPSK: Bharada E Menembak dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 19:17 WIB
Nama Asli Bharada E: Bharada Richard Eliezer
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hasil penelusuran timnya terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK menemukan bahwa Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat.

"Iya, jaraknya dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (5/8/2022).

Edwin menyampaikan hal ini diperoleh LPSK dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah narasumber yang kompeten. Investigasi dilakukan guna mengumpulkan bahan untuk menentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin pun enggan merinci jarak pasti Bharada E menembak Brigadir J. Namun dia menekankan, dari informasi yang diterima LPSK, tidak dibutuhkan keahlian untuk menembak pada jarak tersebut.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meterannya berapa. Sebab, dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu, kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Edwin juga mengungkap hasil penelusuran LPSK lainnya. Menurut LPSK, Bharada E tidak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir Yoshua.

"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya, kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," ujar dia.

Namun Edwin mengatakan bukan masalah jago menembak atau tidak yang menjadi persoalan. Dia mengatakan Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.

"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," imbuhnya.

Edwin juga mengungkapkan keterangan Bharada E soal kejadian 'tembak-menembak'. Edwin kemudian meminta agar diksi 'tembak-menembak' tidak digunakan sebelum terungkap kebenaran peristiwanya seperti apa.

"Ya, itu cerita E (ada tembak-menembak). Tapi apakah cerita itu, ini LPSK itu tidak mau masuk ke dalam peristiwanya. Kenapa? Karena yang diceritakan E juga belum tentu kebenaran, gitu. Yang disampaikan oleh E bahwa dia nembak, tetapi apakah benar dia nembak, kan kita belum tahu sebenarnya," jelasnya.

Simak video 'Kronologi Peristiwa di Hari Kematian Brigadir J Versi Komnas HAM':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads