Komplotan Garong Modus Gembos Ban Pencuri Rp 50 Juta di Depok Ditangkap!

Komplotan Garong Modus Gembos Ban Pencuri Rp 50 Juta di Depok Ditangkap!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 15:34 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian modus gembos ban di Depok.
Polisi menangkap pelaku pencurian modus gembos ban di Depok. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri uang Rp 50 juta dari dalam mobil yang sedang mengganti ban karena kempis di Beji, Depok. Pelaku yang ditangkap berjumlah 4 orang dan 1 masih jadi buron.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung menyebut peristiwa pencurian modus gembos ban itu terjadi pada Rabu (6/7) sekitar pukul 13.40 WIB, di Jalan Nusantara Raya, Beji. Korban berinisial SS kehilangan uang Rp 50 juta dalam kejadian itu.

Adapun para tersangka yang telah diamankan di antaranya EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39). Para tersangka ditangkap pada Jumat (29/7) di hotel di Jalan Taman Galaxy Raya, Bekasi Selatan, Bekasi. Sedangkan 1 yang masih jadi buron adalah pria berinisial S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menjelaskan peristiwa ini berawal saat pelaku EPS bersama 4 temannya datang ke sebuah bank di kawasan Margonda, Depok. Kemudian EPS masuk ke bank untuk mencari target atau sasaran yang sedang melakukan transaksi penarikan uang tunai di bank tersebut.

"Sedangkan ke-4 rekan pelaku FKS, ARA, dan S (DPO) menunggu di dalam 1 mobil Toyota Avanza warna silver dan SD menunggu di atas 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam di samping Bank BNI Margonda Depok," kata Agung, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENT

Lalu, setelah melihat korban selesai menarik uang tunai dari teller, EPS mengikuti korban sambil menelepon SD untuk memberi tahu. Setelah korban keluar dari bank, para pelaku bersama-sama mengikuti korban dari belakang.

"Kemudian pada saat korban berhenti di lampu merah Margonda Depok, pelaku yang bernama SD berhenti di sebelah kiri mobil korban sejajar dengan ban bagian belakang. Pada saat itu pelaku SD sudah mempersiapkan paku yang sudah ditancapkan di sandalnya, lalu meletakkan sandalnya di depan ban mobil milik korban," ucapnya.

"Hingga pada saat mobil korban berjalan, ban mobil milik korban tertusuk atau tertancap oleh paku tersebut hingga membuat ban milik korban kempis dan berhenti di pinggir jalan dan korban mengganti ban mobil milik korban yang kempis tersebut," tambahnya.

Lihat juga video '6 Rampok di PIK Jakut Gasak Rp 400 Juta, Beraksi dengan Modus Gembos Ban':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat mobil korban berhenti, para pelaku ikut berhenti di belakang mobil korban. Kemudian pelaku FKS turun dari mobil lalu berjalan ke seberang jalan untuk memantau situasi.

"Ketika korban mengganti ban sebelah kiri dan melihat korban dalam keadaan lengah, pelaku yang bernama FKS langsung berjalan ke arah mobil korban dan membuka pintu belakang sebelah kanan dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp 50 juta milik korban," ujarnya.

Setelah pelaku FKS berhasil mengambil tas dari dalam mobil korban, pelaku SD langsung datang untuk menjemput dan memboncengkan FKS dengan menggunakan motor untuk kabur. Lalu ketiga rekannya yang berada di dalam juga ikut kabur.

Para pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Widy Irawan, AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Ipda Fitrianto M Ali.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads