SIRA Organisasi Legal

SIRA Organisasi Legal

- detikNews
Jumat, 23 Jun 2006 00:40 WIB
Banda Aceh - Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sampai saat ini belum bubar. Organisasi yang didirikan pada tahun 1999 di Aceh ini juga legal.Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Presidium SIRA M. Nazar kepada wartawan di Cafe D'Rodya, Jalan Daud Beureuh, Banda Aceh, Kamis (22/6/2006).Penegasan Nazar ini menanggapi permintaan pemerintah RI melalui perwakilannya di Aceh Monitoring Mission (AMM) Bambang Darmono. Pasalnya Rabu (21/6/2006) kemarin sesuai surat dari Menko Polkam No R 13 tertanggal 18 Maret 2006 meminta organisasi-organisasi ilegal di Aceh segera membubarkan diri."SIRA sebuah organisasi rakyat yang independen dan memiliki legalitas. Kalau memang ilegal kenapa tidak dari dulu dibubarkan, ketika Aceh masih dalam keadaan konflik. Kenapa baru ribut sekitar 2 minggu terakhir ini," tanya Nazar.Ditambahkan Nazar ketika diadili dan dijebloskan ke penjara semasa darurat militer bukan karena diriya terlibat organisasi ilegal tapi karena ceramahnya.Disebutkannya pula pihak AMM memang pernah menanyakan status SIRA terkait kata 'referendum' di dalam nama SIRA, karena dikhawatirkan menimbulkan interpretasi negatif dalam proses damai di Aceh.Tapi menurut Nazar hal tersebut sudah dibicarakan dengan pihak AMM dan AMM mengerti bahwa SIRA bukan organisasi ilegal dan tidak mengacaukan perdamaian di Aceh, karena referendum di dalam SIRA bukan berarti memisahkan NAD dari RI dan SIRA tidak memiliki misi untuk memerdekakan Aceh."Mereka (AMM) mengerti, dan mereka meminta kami untuk mensosialisasikan kepada rakyat tentang SIRA yang sekarang ini," ujarnya. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads