Hakim Boleh Terima Hadiah Kue dan Kain Batik

Hakim Boleh Terima Hadiah Kue dan Kain Batik

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 18:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara menerima parsel. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi hakim. Hakim justru diperbolehkan menerima hadiah kue dan kain batik.Hal itu terungkap dalam pedoman perilaku hakim yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan per tanggal 30 Mei 2006."Hadiah berupa 1 kotak kue atau buah, sepasang kain batik biasa, yang diberikan pihak berperkara bahkan sebelum sebuah perkara diputus tidaklah termasuk hadiah yang harus ditolak. Terlebih jika penolakan tersebut hanya akan melukai hati si pemberi," demikian bunyi penjelasan halaman 9 pada poin 2 dengan judul berperilaku jujur yang termasuk dalam pedoman perilaku hakim.Pedoman pelaksanaan ini mengatur 11 perilaku hakim. Pedoman ini terdiri atas 4 bab yakni pembukaan, pengertian, pengaturan, dan penutup. Tebal pedoman ini 36 halaman dalam format kertas HVS.Perilaku hakim yang meliputi 11 hal diatur dalam bab C yakni pengaturan. Dalam pembukaan disebutkan pedoman ini merupakan masukan dari hakim dari berbagai tingkatan, kalangan praktisi hukum, serta pihak lain di masyarakat.11 Perilaku hakim tersebut dirumuskan dalam rapat kerja nasional terbatas MA pada 25-29 September 2002 di Surabaya. Baru pada 30 Mei 2006 pedomanan ini selesai dan ditandatangani oleh Ketua MA. Kemudian pada 15 Juni 2006 ditandatangani oleh majelis kehormatan hakim sebagai pedoman sistem pengawasan hakim.Adapun 11 perilaku hakim yang diatur meliputi, perilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, integritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional, dan hakim harus memberikan informasi kepada pihak berwenang dengan pengawasan hakim lain. (san/)



Berita Terkait