5 Poin RUU Rahasia Negara Harus Diubah
Kamis, 22 Jun 2006 18:32 WIB
Jakarta - RUU Rahasia Negara yang kini sedang dibahas di DPR dinilai masih kurang sempurna. Sebab itu beberapa lembaga swadaya masyarakat meminta supaya draft RUU Rahasia Negara dirombak total.Hal tersebut disampaikan Ketua ad interim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zein dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Jalan KH Wachid Hasyim, Jakarta, Kamis, (22/6/2006)."Kami melihat RUU Rahasia Negara yang disusun Dephan masih belum mengatur secara jelas beberapa poin. Karena itu perlu dirombak," ujarnya.Selain itu ada lima hal yang dinilainya perlu dirombak total. Lima hal itu yakni pengertian rahasia negara, cakupan rahasia negara, mekanisme penetapan rahasia negara, mekanisme pengelolahan dan pengamanan rahasia negara, dan informasi benda atau aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan HAM dan korupsi tidak dikecualikan."Bagi kita kelima unsur tersebut perlu dirombak. Terutama poin kelima, karena rahasia negara tidak sama dengan rahasia birokrasi," tambah Roman L Lendong dari Visi Anak Bangsa.Bahkan bagi Roman, RUU Rahasia Negara ini dibuat hanya untuk mengatur rahasia birokrasi dan ini merupakan bukti dari sebuah rezim yang tidak terbuka."Pemerintah tidak perlu malu jika RUU Rahasia Negara tidak jadi undang-undang. Karena masyarakat saat ini tidak menunggu itu," papar Roman.
(ddn/)