Analisis Pakar Hukum soal Pasal 'Turut Serta' di Kasus Brigadir J

Analisis Pakar Hukum soal Pasal 'Turut Serta' di Kasus Brigadir J

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 08:41 WIB
Nama Asli Bharada E: Profil dan Fakta tentang Bharada E
Foto: Istimewa
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP di kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ahli hukum pidana menyebut disertakannya Pasal 55 KUHP menandakan bahwa tindakan kriminal tidak dilakukan seorang diri.

"Pasal (55) ini dalam teori hukum, ini pasal teori penyertaan. Artinya, pelaku bukan hanya satu. Ada yang menyuruh, ada yang memberikan fasilitas, dan lainnya. Ini membuktikan penyidik punya analisa Bharada E tidak sendiri," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Menurut Hibnu, berbeda jika Bharada E hanya dikenai Pasal 338 soal pembunuhan. Jika hanya Pasal 338 yang dikenakan, ada kemungkinan Bharada E adalah tersangka tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tanpa Pasal 55, dia pelaku sendiri. Ini tampaknya enggak. Kita apresiasi penyidik Bareskrim, dimungkinkan potensi tersangka lain. Apakah ada yang menyuruh, atau memberi sarana," ucapnya.

Namun, Hibnu tidak bisa memastikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembunuhan berencana. Semua itu tergantung bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri.

ADVERTISEMENT

"Bisa jadi (pembunuhan berencana), makanya berkembang. Tapi, penentuan Pasal 55 itu indikasi ada pihak lain. Berencana atau tidak, tergantung (keterangan) Bharada E," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, pun menyampaikan hal yang sama dengan Hibnu. Menurut Fickar, penyangkaan Pasal 55 dan 56 KUHP, ada orang yang bertanggung jawab selain Bharada E.

"Pencantuman Pasal 55, dan 56 KUHP itu menyiratkan dakwaan, tuduhan pada perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang. Tetap ada peserta yang bersama sama (Pasal 55 KUHP), umpamanya, yang menyuruh dan sebagainya. Juga ada yang membantu, dan berkedudukan sebagai pembantu (Pasal 56 KUHP), peran pembantu saja," kata Fickar saat dihubungi terpisah.

"Artinya, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E," katanya.

Menurut Fickar, kasus ini dan Pasal 55 dan/atau 56 yang disangkakan menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan institusi. Oknum-oknum polisi yang mungkin terlibat dalam kasus kematian Brigadir J bisa segera diungkap dan kasus menjadi jelas.

"Ya seharusnya ini dijadikan kesempatan juga oleh Polri membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat, dengan Tim Khusus bisa ditembus semua hambatan yuridis, maupun psikologis," katanya.

Bharada E jadi tersangka. Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Mengapa Polisi Ambil dan Rusak CCTV di Kasus Brigadir J?

[Gambas:Video 20detik]



Bhadara E Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Bharada E dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.

Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Kuasa Hukum Bharada E Heran

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengaku heran kliennya dijerat pasal 'turut serta' di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyatakan insiden yang menewaskan Brigadir J merupakan peristiwa baku tembak satu lawan satu.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Andreas juga bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E. Dia kembali menegaskan bahwa peristiwa baku tembak itu murni satu lawan satu.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujar Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menyesalkan mengenai prosedur dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka Bharada E. Dia menyatakan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum.

"Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2. Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," imbuh Andreas.

Halaman 2 dari 2
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads