Tim khusus (timsus) Polri bakal melakukan evaluasi terkait kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan. Timsus akan mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.
Pernyataan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022). Agus mengatakan telah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di Polda dan Polres. Untuk diketahui, penanganan seluruh kasus Brigadir J kini diambil alih oleh Bareskrim.
"Kami dari Timsus, di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Agus saat konpers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Jenderal Listyo.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya.
Agus kemudian mengungkapkan kendala dalam kasus ini. Kendalanya barang bukti rusak atau hilang dan itu disebut membutuhkan waktu yang lama.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," ucapnya.
Kapolri Pastikan Penanganan Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dilakukan secara jujur. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan penonaktifan kemudian juga kita membuka ruang untuk melaksanakan autopsi ulang dan kemarin telah dilaksanakan penetapan tersangka," imbuhnya.
Simak Video: Mengapa Polisi Ambil dan Rusak CCTV di Kasus Brigadir J?