Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau yang lebih dikenal dengan Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pasal 338 juncto 55 dan/atau 56 KUHP yang menjerat Brigadir Eliezer menimbulkan pertanyaan publik.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berisi tentang tindak pidana pembunuhan. Sedangkan pasal 55 dan 56 tentang keturutsertaan dalam tindak kejahatan. Berikut isi pasal 55 dan 56 KUHP:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Muncul pertanyaan, apakah Bharada E tak sendirian dalam menghabisi nyawa Brigadir J?
"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.
Di kesempatan yang sama, Andi juga menegaskan Bharada Eliezer menembak Brigadir J bukan dalam posisi membela dirinya. Artinya tak ada perbuatan Brigadir J yang dapat mengancam keselamatan Eliezer.
Lantas bagaimana dengan penjelasan awal kasus ini?
"Masih pendalaman timsus dan Labfor berdasarkan SCI (scientific crime investigation)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8). Dedi menjawab pertanyaan soal baku tembak itu masih dibenarkan atau tidak.
Diketahui, saat hari pertama kasus ini mencuat ke publik, Polri menyampaikan bahwa Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, sedangkan Bharada E sebanyak 5 kali. Baku tembak ini terjadi lantaran Brigadir J disebut dipergoki melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan tim khusus yang telah dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus cermat dalam melakukan proses penyidikan kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan menyampaikan konstruksi peristiwa ini jika tim khusus telah rampung bekerja.
"Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih. Nanti kalau sudah selesai timsus biar hasilnya komprehensif tentang konstruksi peristiwa tersebut," kata Dedi.
Tonton Video: Buntut Tewasnya Brigadir J Berujung 3 Jenderal Dicopot, Termasuk Ferdy Sambo