Punya Bukti Baru, Extra Joss Ajukan PK ke MA
Kamis, 22 Jun 2006 15:55 WIB
Jakarta - Setelah kalah di tingkat kasasi MA, PT Bintang Toedjoe, produsen minuman energi Extra Joss mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait pembatalan merk Enerjos.PK diajukan ke MA pada 14 Juni 2006 lalu."PK kami ajukan dengan dua dasar. Pertama, adanya kekhilafan majelis hakim kasasi. Kedua, ditemukannya bukti baru," kata pengacara Extra Joss, Justisiari Perdana Kusumah, dalam jumpa pers di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2006).Mejelis hakim dinilai khilaf menghitung batas waktu pengajuan gugatan. Extra Joss dianggap telah terlambat 5 tahun pengajuan gugatan oleh hakim."Padahal UU secara jelas menyatakan 5 tahun setelah pendaftaran merk. Pendaftaran merek Extra Joss 6 Juni 2000. Jadi habisnya 6 Juni 2005. Sedangkan kita mengajukan gugatan 15 Februari 2005 jadi belum habis waktunya," jelasnya.Hakim juga menyatakan Extra Joss bukan merek terkenal. "Padahal kita memenuhi semua standar merek tekenal sehingga bisa mengajukan gugatan kapan saja," ujar Justisiari.Bukti baru yang akan dibawa adalah belanja iklan 1997-2000 yang membuktikan Extra Joss telah melakukan promosi besar- besaran untuk memenuhi standar merk terkenal.
(aan/)











































