Kejagung Masukkan Memori Banding ke PN Jaksel

Kejagung Masukkan Memori Banding ke PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 15:15 WIB
Jakarta - Kejagung secara resmi telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan praperadilan SKP3 Soeharto. Memori banding itu diajukan ke panitera pidana PN Jaksel pukul 12.30 WIB, Kamis (22/6/2006) oleh jaksa Risman Tarihoran."Isi memori tentang pertimbangan majelis hakim dibantah. Dikatakan SKP3 tidak sah. Hakim tidak berwenang untuk menyatakan kasus dibuka atau dilanjutkan," kata Risman di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Dalam memori banding setebal 17 halaman juga disertakan lampiran bukti baru. Salah satunya mengenai biaya tagihan pengobatan Soeharto dari Kejari sampai 11 Mei 2006.12 Juni lalu, Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengabulkan permohonan praperadilan SKP3 Soeharto dari 3 LSM, Gemas, Komite Tanpa Nama dan Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia. (umi/)


Berita Terkait