Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya bakal mengawasi proses hukum terhadap Bharada E.
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial, Komnas HAM ini punya perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Kapolri," kata Taufan di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan pengawasan bakal dilakukan agar proses hukum berjalan secara adil dan hak-hak tersangka terpenuhi. Dia mengingatkan proses hukum harus sesuai dengan standar HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi anti penyiksaan, itu dimana bisa dilihat, dalam proses pemeriksaan hukum, misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, itu kita akan tetap awasi, kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," katanya.
Taufan mengatakan pihaknya sudah memiliki perjanjian dengan Polri untuk mendapatkan informasi terkait jalannya pemeriksaan. Dia mengingatkan pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan dengan kaidah keilmuan.
"Tapi manakala nanti ternyata kita mendapatkan informasi, bagaimana cara kami, kami punya akses untuk bicara, saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," katanya.
"Jadi kalau kami mau tau apakah orang yang ingin diperiksa itu sudah sesuai dengan standar HAM atau enggak, kami bisa datang ke sana mengetahui itu, misalnya berkali-kali kejadian orang diperiksa dengan tindak kekerasan, nggak boleh. Harus menggunakan pendekatan scientific, pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," sambung Taufan.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Simak Video 'Komnas HAM Bicara soal Peluang Tersangka Lain di Kasus Brigadir J':