Pengacara Minta Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Direkam: Agar Tak Berulang

Pengacara Minta Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Direkam: Agar Tak Berulang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 17:31 WIB
Konferensi pers pengacara istri Irjen Ferdy Sambo. (Rizky/detikcom)
Konferensi pers pengacara istri Irjen Ferdy Sambo. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Pengacara meminta polisi merekam pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa terkait kasus penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar pemeriksaan tak berulang.

"Saya melihat sendiri kondisinya (istri Sambo) menurun setiap pemeriksaan, makanya kami akan memohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," kata pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Arman mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban dugaan kekerasan seksual. Dia mengatakan istri Ferdy Sambo akan down jika harus mengulang cerita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Arman mengatakan merekam pemeriksaan diperbolehkan. Dia menyebut hal itu diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

ADVERTISEMENT

"Ini lah yang akan komunikasikan dengan penyidik. Karena di dalam UU TPKS, itu diatur bahwa boleh dilakukan rekam pada saat pemeriksaan dan tidak diulang-ulang lagi pemeriksaannya," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong saat konferensi pers.

Sarmauli kemudian menyoroti kasus ini dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Sarmauli, keterangan PC sebagai saksi dan korban dan adanya alat bukti yang mendukung, maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads